Leasing Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contohnya Lengkap

leasing adalah dan contohnya

Leasing adalah bentuk pembiayaan untuk mendapatkan aset atau barang tanpa harus membayar lunas di awal, di mana pihak penyedia dana (lessor) membeli barang yang dibutuhkan dan menyerahkannya kepada pengguna (lessee) yang membayar secara cicilan dalam jangka waktu tertentu. Di Indonesia, contoh paling umum adalah pembiayaan kendaraan bermotor dan alat berat.

Skema ini berbeda dari kredit bank biasa, meski keduanya sama-sama melibatkan cicilan. Perbedaan mendasarnya ada pada kepemilikan aset selama masa cicilan dan siapa yang menanggung risiko. Memahami perbedaan ini akan membantu Anda memilih skema pembiayaan yang paling sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga: Arti Job Desk

Pengertian Leasing Secara Lengkap

Leasing secara harfiah berarti menyewakan. Dalam konteks keuangan, leasing adalah perjanjian di mana lessor (perusahaan pembiayaan) membeli aset dari pemasok atas permintaan lessee (nasabah), lalu menyerahkan aset tersebut untuk digunakan oleh lessee dengan kewajiban membayar cicilan beserta bunga sesuai tenor yang disepakati.

Ibarat meminjam kunci rumah dari seseorang yang sudah membeli rumah itu atas nama Anda, kemudian Anda membayar cicilan ke orang tersebut sampai lunas, barulah sertifikat rumah berpindah tangan ke nama Anda. Selama masa cicilan, rumah secara hukum masih milik si pembeli awal.

Di Indonesia, kegiatan leasing diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari industri pembiayaan. Perusahaan yang menjalankan leasing disebut perusahaan pembiayaan atau lembaga pembiayaan.

Pihak-Pihak dalam Leasing

Transaksi leasing melibatkan setidaknya tiga pihak utama yang masing-masing punya peran berbeda.

Lessor adalah perusahaan pembiayaan yang menyediakan dana untuk membeli aset. Lessor bertindak sebagai pemilik hukum aset selama periode leasing berlangsung. Contoh lessor di Indonesia: Adira Finance, FIF Group, BCA Finance, dan Mandiri Utama Finance.

Lessee adalah pihak yang menggunakan aset dan membayar cicilan. Lessee bisa perorangan yang membeli motor atau mobil, bisa juga perusahaan yang butuh alat berat atau mesin produksi tanpa harus mengeluarkan dana besar sekaligus.

Supplier atau dealer adalah pihak yang menjual aset kepada lessor. Dalam pembelian kendaraan, ini adalah dealer resmi. Lessee memilih kendaraan dari dealer, tapi secara transaksi, yang membayar ke dealer adalah perusahaan leasing, bukan pembeli.

Jenis-Jenis Leasing

Ada beberapa jenis leasing yang dikenal dalam dunia keuangan, masing-masing dengan karakteristik dan tujuan yang berbeda.

1. Capital Lease (Finance Lease)

Capital lease atau finance lease adalah jenis leasing yang paling umum di Indonesia. Dalam skema ini, lessee pada akhirnya akan menjadi pemilik aset setelah semua cicilan lunas dibayarkan. Sebelum lunas, aset secara hukum milik lessor, tapi risiko kerusakan dan biaya perawatan ditanggung lessee.

Contoh paling mudah dipahami: kredit motor. Anda memilih motor di dealer, perusahaan leasing membayar ke dealer, lalu Anda mencicil ke perusahaan leasing selama 12-48 bulan. Saat lunas, BPKB berpindah ke nama Anda.

2. Operating Lease

Operating lease lebih mirip sewa murni. Lessee menggunakan aset dalam periode tertentu dan membayar biaya sewa, tapi pada akhir kontrak aset dikembalikan ke lessor. Tidak ada proses pemindahan kepemilikan.

Skema ini cocok untuk aset yang cepat usang secara teknologi. Operating lease serupa dengan menyewa mobil saat liburan: Anda menggunakannya selama periode tertentu, lalu mengembalikan tanpa perlu memikirkan perawatan jangka panjang atau harga jual kembali. Perusahaan yang menyewa armada kendaraan operasional atau peralatan IT untuk proyek berjangka sering menggunakan skema ini karena lebih fleksibel.

3. Sales and Leaseback

Sales and leaseback adalah skema di mana perusahaan menjual asetnya ke perusahaan leasing, lalu menyewa kembali aset yang sama. Tujuannya adalah mencairkan aset yang sudah dimiliki menjadi dana tunai untuk keperluan lain, sembari tetap menggunakan aset tersebut secara operasional.

Skema ini biasa digunakan perusahaan yang butuh likuiditas cepat. Properti pabrik yang sudah lunas, misalnya, bisa dijual ke perusahaan leasing untuk mendapat dana segar, dan perusahaan tetap menggunakan pabrik itu dengan membayar sewa bulanan.

4. Leverage Lease

Leverage lease melibatkan pihak ketiga selain lessor dan lessee, biasanya kreditur atau investor. Sebagian besar dana pembelian aset dipinjam dari pihak ketiga, sementara lessor hanya menyediakan sebagian. Skema ini digunakan untuk aset bernilai sangat besar, seperti pesawat terbang atau kapal laut, yang nilainya terlalu besar untuk ditanggung satu lessor saja.

5. Cross Border Lease

Cross border lease adalah leasing lintas negara, di mana lessor dan lessee berada di negara yang berbeda. Ini umum terjadi pada pembiayaan pesawat, di mana maskapai Indonesia menyewa pesawat dari perusahaan leasing yang berkantor di Irlandia, Amerika, atau Uni Emirat Arab.

Contoh Leasing di Indonesia

Memahami leasing lebih mudah melalui contoh nyata yang terjadi sehari-hari.

Contoh 1: Kredit Motor

Budi ingin membeli motor seharga Rp25.000.000. Ia datang ke dealer, memilih unit, dan mengajukan pembiayaan ke Adira Finance dengan DP Rp5.000.000. Adira membayar Rp25.000.000 ke dealer. Budi kemudian mencicil ke Adira selama 24 bulan, termasuk bunga, sehingga total yang dibayar Budi adalah sekitar Rp28.500.000. Setelah lunas, BPKB diserahkan ke Budi. Selama masa cicilan, Adira Finance adalah pemilik hukum motor tersebut.

Contoh 2: Leasing Alat Berat

Perusahaan konstruksi membutuhkan excavator seharga Rp2,5 miliar tapi tidak ingin mengeluarkan semua dana sekaligus. Mereka mengajukan finance lease ke perusahaan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan membeli excavator dari dealer, menyerahkannya ke perusahaan konstruksi, dan perusahaan konstruksi mencicil selama 48 bulan. Setelah lunas, excavator menjadi milik perusahaan konstruksi.

Contoh 3: Sewa Armada Kendaraan Kantor

Perusahaan farmasi membutuhkan 50 unit mobil untuk armada tenaga pemasarnya. Daripada membeli dan mengelola seluruh kendaraan sendiri, mereka menggunakan operating lease selama 3 tahun. Perusahaan leasing menyediakan 50 kendaraan lengkap dengan layanan perawatan. Setelah 3 tahun, semua kendaraan dikembalikan dan bisa diganti dengan model terbaru. Perusahaan farmasi tidak perlu pusing dengan penjualan kendaraan bekas atau administrasi STNK tahunan.

Perbedaan Leasing dan Kredit Bank

Banyak orang menyamakan leasing dengan kredit bank karena keduanya melibatkan cicilan. Padahal ada perbedaan mendasar yang perlu dipahami sebelum memilih.

Pada kredit bank, bank memberikan pinjaman uang tunai ke nasabah, dan nasabah menggunakan uang itu untuk membeli barang. Aset langsung atas nama nasabah sebagai pembeli. Bank memegang hak sebagai kreditur, bukan sebagai pemilik aset. Jika nasabah gagal bayar, bank bisa menuntut pelunasan, tapi proses penyitaan aset memerlukan proses hukum.

Pada leasing, perusahaan leasing yang membeli aset dan menjadi pemilik hukumnya. Jika lessee gagal bayar, perusahaan leasing bisa langsung menarik aset karena secara hukum masih milik mereka. Prosesnya lebih langsung dibanding kredit bank.

Perbedaan lain: kredit bank biasanya mensyaratkan jaminan tambahan atau agunan, sedangkan leasing menjadikan aset yang dibiayai sebagai jaminannya sendiri. Ini membuat akses pembiayaan melalui leasing cenderung lebih mudah, terutama bagi nasabah yang tidak punya agunan lain.

Kelebihan dan Kekurangan Leasing

Leasing bukan solusi terbaik untuk semua situasi. Ada pertimbangan yang harus dievaluasi sebelum memutuskan.

Kelebihan utama leasing adalah akses aset tanpa modal besar di awal. Bisnis yang baru berkembang bisa mendapatkan peralatan produksi atau kendaraan operasional yang dibutuhkan tanpa menguras kas perusahaan. Cicilan yang tetap juga memudahkan perencanaan anggaran bulanan.

Kekurangannya: total biaya yang dibayarkan lessee selalu lebih besar dari harga beli tunai karena ada komponen bunga. Selama masa leasing, aset juga tidak bisa dijual atau diagunkan karena bukan milik lessee. Dan jika cicilan macet, penarikan aset bisa terjadi lebih cepat dibanding proses perbankan konvensional.

Pertimbangan utama sebelum memilih leasing adalah kesesuaian tenor cicilan dengan kemampuan arus kas, bukan sekadar besarnya DP yang harus dibayar. Cicilan yang tampak terjangkau tapi melebihi 30% dari penghasilan bersih bisa mengganggu kestabilan keuangan dalam jangka panjang. Kerangka regulasi yang mengatur perusahaan pembiayaan bisa dibaca langsung di peraturan.go.id, yang memuat POJK No. 29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

Secara keseluruhan, leasing paling cocok digunakan ketika aset dibutuhkan segera untuk mendukung kegiatan produktif yang bisa menghasilkan pendapatan, bukan untuk konsumsi semata. Alat berat yang langsung digunakan untuk proyek, kendaraan operasional yang mendukung penjualan, atau mesin produksi yang meningkatkan kapasitas, semuanya adalah kandidat tepat untuk dibiayai lewat leasing. Untuk kebutuhan konsumtif tanpa dampak produktif langsung, sebaiknya evaluasi ulang apakah cicilan itu benar-benar pilihan terbaik.

Informasi lebih lanjut tentang regulasi perusahaan pembiayaan di Indonesia bisa dilihat melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi seluruh kegiatan lembaga pembiayaan termasuk perusahaan leasing.

Scroll to Top